SURAT KETERANGAN PINDAH
- Surat Keterangan dari Ketua RT/RW
- Surat Keterangan / Pengantar dari Kelurahan /Desa
- Fotocopy KTP Yang bersangkutan
- Pas Foto berwarna Ukuran 3 x 4 ( 3 lembar )
- Lama Proses 1 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap ( Jika kondisi Prasarana dan Sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada ditempat )
- Besarnya Biaya Gratis