SURAT KETERANGAN KEMATIAN
- Surat Keterangan dari Ketua RT/RW
- Surat Keterangan/ Pengantar dari Kelurahan /Desa
- Fotocopy KK Yang bersangkutan ( Melampirkan KK Asli )
- Lama Proses 1 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap ( Jika kondisi Prasarana dan Sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada ditempat )
- Besarnya Biaya Gratis