JENIS NON PERIZINAN
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU ( KIS )
- Surat Keterangan dari Ketua RT/ RW
- Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa
- Foto copy Kartu Keluarga ( KK)
- Fotocopy KTP yang bersangkutan
- Lama Proses 1 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap ( Jika kondisi Prasarana dan Sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada ditempat )
Besarnya Biaya Gratis