SURAT KETERANGAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Surat Keterangan dari Ketua RT/RW
- Surat Keterangan/ Pengantar dari Kelurahan /Desa
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Keterangan Nikah atau Surat Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/ perceraian
- Surat Keterangan Lahir ( Akte Kelahiran )
- Surat Pengangkatan Anak bagi yang mengadopsi atau mengangkat anak;
- Surat Keterangan Pindah bagi yang datang dari luar Tanjung Selor.
- Surat Keterangan Pindah bagi yang datang dari dalam wilayah Tanjung Selor
- Lama Proses 1 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap ( Jika kondisi Prasarana dan Sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada ditempat )
- Besarnya Biaya Gratis