SURAT KETERANGAN AHLI WARIS/ KUASA WARIS
- Surat Keterangan dari Ketua RT/RW
- Surat Keterangan/ Pengantar dari Kelurahan /Desa
- Surat Akte Kematian yang diterbitkan oleh Catatan Sipil
- Fotocopy KTP Yang bersangkutan ( Ahli Waris & Kuasa Waris )
- Fotocopy KK ( Kartu Keluarga terbaru )
- Lama Proses 1 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap ( Jika kondisi Prasarana dan Sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada ditempat )
- Besarnya Biaya Gratis